您的当前位置:首页 > 知识 > Borneo Nusantara Kapital Putuskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Saham Zebra Nusantara 正文
时间:2025-06-11 16:56:19 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Borneo Nusantara Kapital (BNK) memutuskan untuk mengambil upaya hukum de quickq安卓版安装包
PT Borneo Nusantara Kapital (BNK) memutuskan untuk mengambil upaya hukum dengan melayangkan gugatan terhadap PT Infiniti Wahana (IW) terkait dengan sengketa saham PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).
Kuasa hukum Borneo Nusantara Kapital, Devi Selvana mengatakan bahwa upaya hukum tersebut dijalankan perseroan karena PT Inifiniti Wahana tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketa saham. Bahkan IW malah melaporkan BNK ke pihak kepolisian. Akibat transaksi jual beli saham ZBRA dihentikan secara sepihak.
“Setelah banyak diskusi dan mempelajari kejadian yang dilakukan oleh IW, maka klien kami memutuskan jalur hukum karena telah banyak dirugikan,“ kata Devi, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Baca Juga: Rombak Jajaran Petinggi, Zebra Nusantara Sepakat Kembangkan Bisnis DNR
Ia menuturkan jika pembatalan transaksi oleh IW secara sepihak bertentangan dengan isi perjanjian jual beli bersyarat antara IW dan BNK. Apalagi, PT Borneo Nusantara Capital tidak pernah lalai terhadap “Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat” yang telah disepakati bersama. Meskipun perjanjian tersebut tidak lazim, menurut hukum perjanjian tersebut mengikat kedua saling melakukan hak dan kewajibannya masing-masing dengan baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 jo 1338 KUHPerdata.
Menurut Devi, perjanjian jual beli saham bersyarat tersebut masih tetap berlaku bagi PT Borneo Nusantara Kapital dan PT Infiniti Wahana karena belum pernah ada kesepakatan antara PT. Borneo Nusantara Kapital dan PT Infiniti Wahana untuk mengakhiri “Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat” tersebut.
Pihaknya pun membantah tuduhan IW atas BNK terkait penggelapan saham kepada pihak lain tanpa sepengetahuan IW. Pasalnya, penjualan saham ZBRA oleh BNK adalah proses yang legal dan sah sesuai hukum karena menjual saham ZBRA milik sendiri sebagai hasil jual beli saham dengan IW. Hal ini nantinya akan dibuktikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Devi mendorong pihak regulator pasar modal dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk turun tangan melakukan suatu tindakan atau perhatian khusus agar apa yang dilakukan IW tidak semena-sema terhadap investor dan juga perlindungan bagi investor ritel.
Baca Juga: Sah! Perusahaan Bisnis Hiburan dan Internet Milik Hary Tanoe Beli Saham Migo Indonesia
Sebelumnya pihak Corporate Secretary Zebra Nusantara, David Widiantoro dalam keterbukaan informasi mengungkapkan kronologi kasus hukum yang terjadi saat ini antara IW dengan BNK yang merupakan pemilik saham sebelumnya ZBRA. Singkat cerita, pada akhir 2020, perjanjian jual beli saham ZBRA antara IW dan BNK dibatalkan. Dimana pihak IW mengembalikan uang sebanyak Rp2 miliar kepada BNK. Sementara BNK mengembalikan 110 juta saham sehingga terdapat sisa 31,26 juta saham yang belum dikembalikan.
Berdasarkan versi IW, kata David, saat IW akan mengembalikan sisa uang muka kepada BNK ternyata sisa 31,26 juta saham ZBRA yang belum dikembalikan telah dijual kepada pihak lain oleh BNK. Oleh karena itu, IW telah mengajukan permasalahan ini melalui laporan polisi pada 25 Maret 2021 di Polres Jakarta Selatan atas adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Hingga saat ini, IW masih menunggu proses penyelidikan dari pihak kepolisian atas laporan tersebut. Di sisi lain, transaksi jual beli saham mayoritas ZBRA antara IW dan PT Trinity Healthcare (THC) terjadi pada Februari 2021. Saat itu, IW telah membuat dan menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat antara IW dan THC pada 26 Februari 2021 sebagaimana diubah dengan Pengubahan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tertanggal 26 Maret 2021. Pihak ZBRA menyebut saham yang dimiliki dari hasil perjanjian jual beli IW dan THC sebanyak 665,18 juta yang terdiri atas 3.400 lembar saham seri A dan 665,182 juta saham seri B atau sebesar 77,7% dari seluruh saham perseroan.
Dengan demikian, saham-saham tersebut terbukti tidak termasuk dalam 31,26 juta lembar saham yang menjadi objek sengketa antara IW dan BNC. David menegaskan tidak ada dampak terhadap operasional dan keuangan perseroan akibat kasus hukum tersebut bagi perseroan. "IW bukan lagi merupakan pengendali perseroan dan kasus hukum tersebut adalah antar pemegang saham yang tidak memiliki hubungan dengan perseroan," tegasnya.
Bahlil Tegaskan Kawasan Raja Ampat Dilindungi, Tapi Wilayah Tersebut Luas Sekaligus Area Tambang2025-06-11 16:55
TERBARU! Cek Saldo Dana Bansos Pakai NIK KTP, Nama Kamu Masuk DTSEN2025-06-11 16:32
Demokrat Siapkan Struktur Baru, Fokus pada Kekuatan Anak Muda Targetkan Menang Pileg 20292025-06-11 16:07
Datang dan Saksikan Pilihan Bunda Awards, Bertabur Bintang!2025-06-11 15:50
Apple Kembali Didenda Gegara Propaganda LGBT2025-06-11 15:34
FOTO: Maraya, Cermin Raksasa di Hamparan Gurun Pasir Saudi Arabia2025-06-11 15:16
Jamkrindo Salurkan 70 Hewan Kurban di Idul Adha 1446 H, Perkuat Kepedulian Sosial2025-06-11 15:02
3 Resep Bakpao Empuk, Mudah Dicoba oleh Pemula2025-06-11 15:01
Ruang Udara Indonesia Makin Diakui Internasional2025-06-11 14:53
Presiden Prabowo: Jangan Mau Diadu Domba, Fokus Kerja untuk Rakyat2025-06-11 14:30
Coinbase: 60% Perusahaan Fortune 500 Kini Garap Blockchain2025-06-11 16:42
Prabowo Resmikan Pabrik Pemurnian Emas Freeport di Gresik2025-06-11 16:32
8 Cara Menghilangkan Bau Durian di Mulut dan Tangan2025-06-11 16:24
Penerimaan Pajak Anjlok, Pengamat Soroti Peran Coretax2025-06-11 16:22
Anies Baswedan Ajak Warga DKI Matikan Lampu Sejam pada 2 Juli Malam2025-06-11 16:18
Cegah Banjir Meluas, BNPB Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca Wilayah Jabodetabek2025-06-11 15:45
5 Rekomendasi Tempat Makan Durian yang Enak di Jakarta2025-06-11 14:55
Penyebab Kaki Ngilu di Malam Hari, Bisa Jadi Masalah Serius2025-06-11 14:43
Natalius Pigai Apresiasi Program Wamil Dedi Mulyadi: Songsong Indonesia Emas 20452025-06-11 14:30
Minum Cokelat Panas Sebelum Tidur, Sudah Tepatkah?2025-06-11 14:10